Rabu 10 Oktober 2018 14:25. Masa Berlaku e-KTP Habis, Tetap Berlaku untuk Pendaftaran CPNS
Jadi jika masa berlaku e-KTP Anda habis, tak usah diperpanjang! Anda hanya perlu mengganti KTP, jika KTP Anda rusak, hilang, atau ada perubahan alamat, dan status. Surat Edaran itu isinya menyatakan semua e-KTP berlaku seumur hidup, walaupun ada yang tertulis masa berlaku seperti 2016, dan 2017, tetapi berlakunya sama seumur hidup.
SUBANG (PRLM).-Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran terkait e-KTP pada 29 Januari 2016. Isinya menyatakan semua e-KTP berlaku seumur hidup, walaupun ada yang tertulis masa berlaku seperti 2016, dan 2017 tetapi berlakunya sama seumur hidup. Surat Edaran Mendagri tersebut menegaskan sekaligus menjawab keraguan sebagian
Masaberlaku di e-KTP Yati habis pada 2017 mendatang. Menurutnya status e-KTP seumur hidup belum didapat karena saat membuat e-KTP pada 2012 revisi UU Adminduk belum diketok DPR.
EKtp Yang Masa Berlakunya Habis. Selamat siang. Orang Asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap. Tidak perlu di perpanjang, kecuali adanya perubahan data di KTP el. 27-Nov-2017; E-ktp Sudah Lebih 2 Tahun Belum Selesai; 27-Nov-2017; Rekam E-ktp Sejak 2 Tahun Belum Selesai;
PNKNEz. Jakarta - Beredar pemberitahuan di media sosial tentang aktivasi e-KTP yang ada habis masa berlakunya. Kementerian Dalam Negeri Kemendagri merasa perlu meluruskan adanya berita tersebut."Ditjen Dukcapil Kemendagri sudah melakukan pencermatan terhadap berita tersebut dan kami pastikan bahwa berita tersebut bukan bersumber dari Kemendagri dan dukcapil dan mengandung banyak kebohongan," ujar Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 11/5/2017e-KTP yang ada 'habis masa berlaku'nya yang dicetak sebelum tahun 2013, tak perlu diaktivasi atau diperpanjang lagi. Mengacu pada Pasal 101 huruf c UU nomor 24 tahun 2013 tentang Adminduk, e-KTP yang diterbitkan sebelum 2013 pun ditetapkan berlaku seumur hidup. "Sesuai pasal 101 huruf c, UU 24/2013 tentang Adminduk, menegaskan bahwa e-KTP yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup," kata meskipun e-KTP sudah melewati masa berlaku, tidak perlu lagi dilakukan aktivasi. Pengambilan data untuk e-KTP dilakukan sekali ketika membuat e-KTP. Pengumuman dan selebaran akan disebar ke seluruh masyarakat."Ditjen Dukcapil Kemendagri akan menyiapkan edaran dan press release untuk disampaikan dan memecah hal ini meluas dan merugikan masyarakat," tutup Tjahjo. aik/rna
Jakarta Surat Izin Mengemudi SIM merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki dan dibawa para pemilik kendaraan. Pemilik SIM juga harus ingat bahwa dokumen satu ini memiliki masa berlaku, dan tidak lagi mengacu kepada tanggal lahir. Sejak tahun 2019, terdapat perubahan dimana masa berlaku SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir. Kini masa berlaku SIM berdasarkan tanggal pembuatannya. Peraturan ini mengacu kepada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4. "SIM Ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya." Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? Masa berlaku SIM masih untuk 5 tahun. Jadi jika membuatnya pada 6 Juni 2023 maka masa berlaku SIM sampai 6 Juni 2028. Nah bagaimana SIM sampai habis masa berlakunya? Maka kamu tidak bisa melakukan perpanjangan dan harus membuat ulang. Baca Juga Serat Karbon Ini Cocok Buat Casing Baterai EV, Ini KelebihannyaCara Memperpanjang SIM Secara Online Kepolisian Indonesia Polri sudah memastikan pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online. Adapun aplikasi yang digunakan yaitu Sinar SIM Nasional Presisi yang berlaku nasional dan bisa diunduh dari HP berbasis Android dan iOS. Sementara, berikut tahapan perpanjangan SIM online via aplikasi 1. Download aplikasi 2. Verifikasi No. HP OTP 3. Registrasi NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie 4. Verifikasi NIK dan SIM 5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas 6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi 7. Isi rekening pengembalian pembatalan 8. Pilih metode pengiriman 9. Upload pas foto dan tanda tangan 10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim 11. Cetak SIM 12. Pengiriman 13. SIM diterima pemohon
- Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk Elektronik E-KTP milik warga masyarakat yang masa berlakunya habis pada tahun 2017. "Kami merencanakan untuk semua E-KTP yang masa berlakunya sampai tahun 2017 nanti akan kita cetak ulang agar di fisik KTP tertulis seumur hidup," kata Pelaksana Tugas Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dinpenducapil Kabupaten Purbalingga, Rusmo Purnomo melalui siaran pers di Purbalingga, Minggu, 22/1/2017. Ia menjelaskan, cetak ulang E-KTP milik warga yang masa berlakunya habis pada tahun 2017 akan dilakukan agar tidak terjadi permasalahan hukum dikemudian hari. Namun demikian, lanjut Rusmo, masyarakat tidak perlu resah dengan habisnya masa berlaku E-KTP. Baca Juga Enggak Jelas Hingga Jomplang, DPR Minta Kebijakan Jokowi Soal Ekspor Pasir Laut Dikaji Ulang "Karena sesuai peraturan yang ada E-KTP berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan data, rusak atau hilang," katanya. Ia juga menambahkan, bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman agar segera melakukan perekaman. "Sehingga semua warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan mempunyai E-KTP," katanya. Meski demikian, dia juga mengatakan bahwa pencetakan E-KTP pada saat sekarang belum bisa dilayani dikarenakan habisnya blangko dari pemerintah pusat. "Lelang pengadaan blangko diperkirakan sampai bulan Maret, sehingga untuk mengatasi kelangkaan blangko, Dinpendukcapil mengeluarkan surat keterangan pengganti sementara E-KTP yang masa berlakunya enam bulan," katanya. Baca Juga MK Tegaskan Pemilu Terbuka, Jubir Partai Garuda Singgung Penyebar Dusta Gak Mau Minta Maaf Nih? Dia menambahkan, pihaknya juga akan mempercepat pelayanan agar pelayanan bisa cepat, tepat dan semua masyarakat bisa terlayani dengan baik.
E-KTP sekarang berlaku seumur hidup. Masyarakat tak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya, jangan khawatir jika ada razia atau ditolak saat mengurus surat-surat penting. Menteri Dalam Negeri Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik E-KTP kini berlaku seumur hidup. Meski terdapat masa berlaku dalam E-KTP yang dimiliki masyarakat saat ini, ia memastikan bahwa masa berlaku itu tak menjadi ukuran lagi. Menurut Tjahjo, kini E-KTP berlaku seumur hidup. Ketentuan ini juga berlaku bagi E-KTP milik masyarakat yang sudah kedaluwarsa atau masa berlakunya habis. Hal itu diutarakan Tjahjo melalui akun twitternya tjahjo_kumolo yang diunggahnya beberapa waktu lalu seperti dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Jumat 29/1. “Jadi bagi Anda yang masa berlaku E-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi, karena E-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan,” tulis Tjahjo. Atas dasar itu, ia meminta masyarakat untuk menolak jika dimintai uang oleh calo/oknum petugas untuk mengurus dan membuat E-KTP yang baru lagi. Menurutnya, masyarakat tak perlu mengurus E-KTP baru walaupun masa berlakunya sudah kedaluwarsa. Menurut Tjahjo, walaupun di E-KTP tertulis masa berlakunya sudah habis atau kedaluwarsa, pengurusan surat-surat di instansi/lembaga manapun tetap bisa dilakukan. “Jadi Anda tak perlu khawatir ditolak saat menunjukkan eKTP kedaluwarsa sewaktu ada razia kepolisian ataupun di saat mengurus surat-surat penting,” jelasnya. Ia mengatakan, ketentuan mengenai E-KTP berlaku seumur hidup ini sudah diatur dalam Pasal 64 ayat 7a UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam pasal itu disebutkan bahwa KTP-el E-KTP untuk warga negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup. Untuk diketahui, terkait tata cara penerbitan E-KTP secara reguler sendiri telah diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional. Pasal 5 ayat 1 huruf a Permendagri menyebutkan, pengajuan E-KTP secara reguler bisa dalam bentuk membuat baru, karena pindah alamat atau hilang. Pasal itu merincikan, penerbitan E-KTP secara reguler bagi warga negara Indonesia melapor kepada petugas di tempat pelayanan E-KTP dengan mengisi formulir permohonan dan membawa persyaratan berupa nomor induk kependudukan nasional, fotokopi kartu keluarga dan surat pindah dan E-KTP bagi penduduk yang pindah atau E-KTP yang rusak dan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian bagi penduduk yang KTP nya hilang.
Jakarta - IsuE-KTP dikabarkan berlaku seumur hidup. Informasi juga beredar melalui pesan berantai di berbagai sosial media, mulai dari BBM, WhatsApp, Facebook dan yang beredar itu berisi pemberitahuan apabila ada warga yang masa berlaku e-KTP-nya habis, maka tidak perlu mengurus perpanjangan lagi karena e-KTP itu masih bisa tetap digunakan meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal juga diimbau agar jangan mau dimintai uang oleh calo atau oknum petugas untuk mengurus dan membuat e-KTP yang baru. e-KTP yang sekarang di bagian masa berlaku tertulis seumur hidup, namun untuk yang sudah kadaluarsa masih sah dan tetap berlaku. Warga juga diminta tak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan e-KTP sewaktu ada razia kepolisian atau pun disaat mengurus surat-surat penting di kantor/lembaga manapun. Di pesan berantai itu juga disebutkan ketentuan soal e-KTP ini sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7 a. Sehingga warga yang masa berlaku e-KTP-nya habis selama kartu tidak rusak, tidak usah melakukan perpanjangan. Itu berlaku seumur Ditetapkan berlaku seumur hidup sejak DPR mengetok palu mengesahkan revisi UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Adminduk pada rapat paripurna, Selasa 26/11/2013 revisi UU Adminduk, kewajiban masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku KTP dihilangkan. Sehingga status masa berlaku e-KTP yang hanya lima tahun itu hilang dan berganti menjadi seumur hidup. Meski e-KTP berlaku seumur hidup, masyarakat tetap bisa melakukan perubahan terhadap data di dalam e-KTP, misalnya status perkawinan, gelar pendidikan, domisi dan revisi UU Adminduk pasal 101 c disebutkan bahwa e-KTP yang sudah diterbitkan sebelum UU ini, ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan kata lain, ketentuan ini berlaku surut. Bagi warga yang e-KTP-nya masih tertulis masa berlaku lima tahun, maka tetap dianggap berlaku seumur itu, di situs Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, disebutkan bahwa perubahan aturan masa berlaku e-KTP ini juga untuk penghematan anggaran negara sebesar Rp 4 triliun setiap 5 e-KTP ini berbeda di setiap daerah. Sebagian warga di Jakarta, Bogor dan Depok sudah memiliki e-KTP dengan masa berlaku seumur hidup. Namun sebagian lagi Anto, warga Johar Baru, Jakarta Pusat ini. Dia sudah memiliki e-KTP seumur hidup. Masa berlaku e-KTP seumur hidup itu didapat setelah dia memperpanjang e-ktp yang mati pada Juni 2015. Senada dengan Anto, Yono warga Sukmajaya, Depok juga sudah mendapat e-KTP seumur hidup pada Januari 2015. Yono merupakan warga pindahan dari Solo. Begitu juga dengan Yandra, warga Bogor ini sudah memperoleh e-KTP seumur hidup pada Desember 2015 berbeda dengan Yati, warga Kalibata, Jakarta Selatan. Masa berlaku di e-KTP Yati habis pada 2017 mendatang. Menurutnya status e-KTP seumur hidup belum didapat karena saat membuat e-KTP pada 2012 revisi UU Adminduk belum diketok Bicara Kementerian Dalam Negeri, Dodi Ryadmadji, mengatakan bagi warga yang masa berlaku e-KTP-nya berjangka lima tahun misalnya habis pada tahun 2017, tidak perlu lagi untuk melakukan perpanjangan. e-KTP Tersebut tetap dianggap berlaku seumur hidup."Itu tetap berlaku seumur hidup. Begitu keluar revisi UU Adminduk artinya semua e-KTP yang ada batasan waktunya otomatis berganti seumur hidup, tanpa perlu melakukan perpanjangan ke kelurahan atau kecamatan," ucap Dodi kepada detikcom, Rabu 27/1/2016.Menurutnya pemegang e-KTP tak perlu repot lagi melakukan perpanjangan, kecuali memang ada perubahan data seperti status perkawinan, jenjang pendidikan dan juga menjamin, e-KTP yang masa berlakunya masih tertulis 5 tahun itu statusnya sama seperti e-KTP seumur hidup dan tetap bisa digunakan untuk mengurus administrasi, baik itu di instasi pemerintah atau swasta. "Instansi itu pasti menerima meski e-KTP sudah lewat tanggal berlaku, karena kami sudah melakukan kerjasama. Semua data sudah terekam di e-KTP tersebut," seumur hidup adalah benar bukan hoax. Meski e-KTP berlaku seumur hidup, masyarakat tetap bisa melakukan perubahan terhadap data di dalam e-KTP, misalnya status perkawinan, gelar pendidikan, domisi dan lainnya. slm/mad
masa berlaku e ktp habis 2017